TATA TERTIB ORANG TUA SISWA


TATA TERTIB  ORANG TUA SISWA

1.      Orang tua siswa berkewajiban mendorong putra/putrinya untuk hadir sekolah dan membangun kemandirian belajar  putra/putrinya baik di sekolah maupun di rumah.
2.      Orang tua siswa berkewajiban mengantar dan menjemput putra/putrinya ke sekolah 10 menit sebelum  proses belajar dimulai dan atau berakhir.
3.      Orang tua sebaiknya tidak menunggu anaknya di dalam kelas.
4.      Siswa yang diantar atau dijemput oleh selain orang tuanya diharapkan memberitahu/mengenalkan identitas penjemputnya kepada pihak sekolah.
5.      Selama proses  belajar mengajar berlangsung, orang tua siswa diusahan tidak mendampingi putra/putrinya didalam kelas.
6.      Menghadiri setiap undangan pertemuan yang diagendakan pihak sekolah.
7.      Membayar biaya pendidikan atau biaya kegiatan sekolah lainnya sebagaimana diatur oleh pihak Yayasan Bina Insun Medal atau Kepala TK & Kober Nuruzzaman.
8.      Orang tua siswa mendaftarkan diri sebagai anggota Majelis Orang Tua Murid  yang disingkat MOM, sebagai wadah komunikasi dan informasi diantara orang tua siswa dan pihak sekolah.
9.      Pengurus MOM menyusun rencana  program kegiatan tahunan, dan melalui Ketua MOM mengkoordinasikan  rencana program kegiatan tahunan kepada kepala TK & Kober Nuruzzaman untuk mendapatkan pengesahan.
10.  Segala bentuk informas, aspirasi dan solusi yang digagas oleh orang tua siswa berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dan atau kegiatan lainnya yang diselenggarakan sekolah  selayaknya disampaikan kepada Kepala TK & Kober melalui penguruh MOM.
              *Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar