TATA
TERTIB ORANG TUA SISWA
1.
Orang
tua siswa berkewajiban mendorong putra/putrinya untuk hadir sekolah dan
membangun kemandirian belajar
putra/putrinya baik di sekolah maupun di rumah.
2.
Orang
tua siswa berkewajiban mengantar dan menjemput putra/putrinya ke sekolah 10
menit sebelum proses belajar dimulai dan
atau berakhir.
3.
Orang
tua sebaiknya tidak menunggu anaknya di dalam kelas.
4.
Siswa
yang diantar atau dijemput oleh selain orang tuanya diharapkan
memberitahu/mengenalkan identitas penjemputnya kepada pihak sekolah.
5.
Selama
proses belajar mengajar berlangsung,
orang tua siswa diusahan tidak mendampingi putra/putrinya didalam kelas.
6.
Menghadiri
setiap undangan pertemuan yang diagendakan pihak sekolah.
7.
Membayar
biaya pendidikan atau biaya kegiatan sekolah lainnya sebagaimana diatur oleh pihak
Yayasan Bina Insun Medal atau Kepala TK & Kober Nuruzzaman.
8.
Orang
tua siswa mendaftarkan diri sebagai anggota Majelis Orang Tua Murid yang disingkat MOM, sebagai wadah komunikasi
dan informasi diantara orang tua siswa dan pihak sekolah.
9.
Pengurus
MOM menyusun rencana program kegiatan
tahunan, dan melalui Ketua MOM mengkoordinasikan rencana program kegiatan tahunan kepada
kepala TK & Kober Nuruzzaman untuk mendapatkan pengesahan.
10.
Segala
bentuk informas, aspirasi dan solusi yang digagas oleh orang tua siswa
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dan atau kegiatan lainnya yang
diselenggarakan sekolah selayaknya
disampaikan kepada Kepala TK & Kober melalui penguruh MOM.
*Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib
ini akan ditetapkan kemudian
0 komentar:
Posting Komentar